PEKANBARU, 15 Mei 2026 — Jalannya persidangan kasus dugaan oplosan LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak berubah haru ketika terdakwa perempuan bernama Deni Warnita tampak lemah dan lebih banyak diam selama persidangan berlangsung.
Kondisi Terdakwa Jadi Perhatian
Di tengah pembacaan dakwaan oleh jaksa, Deni hanya tertunduk tanpa banyak bicara. Tatapannya kosong dan wajahnya terlihat pucat.
Perempuan berusia 42 tahun itu beberapa kali terlihat mendekap lengan kuasa hukumnya seolah merasa tidak nyaman menghadapi situasi persidangan.
Pengunjung sidang yang hadir mulai memperhatikan kondisi terdakwa yang tampak kesulitan mengikuti jalannya persidangan.
Bahkan setelah sidang selesai, Deni terlihat limbung saat berjalan menuju ruang tahanan hingga hampir terjatuh.
Riwayat Gangguan Jiwa Disebut Sudah Lama
Kuasa hukum Deni menyebut kliennya bukan mengalami tekanan biasa, melainkan memiliki riwayat gangguan mental serius.
Menurut Gusri Putra Dodi, Deni telah menjalani pengobatan sejak 2022 dan memiliki catatan medis dari rumah sakit jiwa.
“Klien kami mengalami psikotik akut yang dalam istilah lain disebut skizofrenia,” ujar Gusri.
Tim kuasa hukum kemudian meminta pemeriksaan psikiatrikum resmi agar kondisi terdakwa dapat dinilai secara objektif oleh tenaga medis.
Hak Terdakwa Jadi Perdebatan
Permintaan pemeriksaan kejiwaan belum dikabulkan majelis hakim. Sementara jaksa tetap menyatakan terdakwa layak menjalani sidang.
Hal itu dipersoalkan pihak pembela yang menilai kondisi mental terdakwa perlu dipastikan lebih dahulu sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena memunculkan perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan kemanusiaan bagi penyandang gangguan mental.
Artikel ini terkait dengan konten :
Tatapan Kosong Deni Warnita di PN Pekanbaru Undang Simpati Pengunjung Sidang
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Danakirti pada 01:47 WIB, 15 Mei 2026
Seluruh konten di portal BERITA NEWS telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
























