Diterbitkan oleh: Taufik Hidayat | Tanggal: 15 Mei 2026
GARUT.(15-mei-2026).Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Garut, Syam Yousef Djodjo, S.H., M.H., menyampaikan rasa bangga serta dukungan penuh… Artikel berita ini pertama kali dipublikasikan di sumber resmi Warta Bela Negara – WBN dengan judul Ketua DPC PERADI Garut Syam Yousef Djodjo Bangga dan Dukung Pelantikan Miraj Gumbira sebagai Ketua DPD PAKSI Garut. Silakan kunjungi tautan asli untuk membaca artikel selengkapnya.
| PERINGATAN HUKUM: Konten ini dapat disebarluaskan secara exclusif melalui jaringan Kerja Sama Mitra Network / Sindikasi Resmi WARTA BELA NEGARA – WBN. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Hak Cipta, pihak luar di luar jaringan kemitraan resmi DILARANG KERAS menyalin, mempublikasikan ulang, memodifikasi, atau menyebarluaskan artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari pihak redaksi. |
Baca selengkapnya di: https://wartabelanegara.com/ketua-dpc-peradi-garut-syam-yousef-djodjo-bangga-dan-dukung-pelantikan-miraj-gumbira-sebagai-ketua-dpd-paksi-garut/
Konten Artikel Ketua DPC PERADI Garut Syam Yousef Djodjo Bangga dan Dukung Pelantikan Miraj Gumbira sebagai Ketua DPD PAKSI Garut Pertama kali di : Warta Bela Negara – WBN oleh : Taufik Hidayat
Baca Selengkapnya dari sumber : Read More
Artikel ini terkait dengan konten :
Ketua DPC PERADI Garut Syam Yousef Djodjo Bangga dan Dukung Pelantikan Miraj Gumbira sebagai Ketua DPD PAKSI Garut
Diterbitkan pertama kali oleh Alfiano Redaksi pada 20:13 WIB, 15 Mei 2026
Seluruh konten di portal BERITA NEWS telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
























