JAKARTA, 18 OKTOBER 2026 – Roy Suryo menyatakan optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukannya dalam perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai dakwaan jaksa mengandung sejumlah kekeliruan hukum dan ketidakcermatan dalam penghitungan barang bukti.
Roy Suryo Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum
Roy Suryo menyampaikan keyakinannya menjelang sidang putusan sela yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) memiliki sejumlah kelemahan. Menurut Roy, kelemahan itu mencakup dugaan kesalahan penerapan pasal dan ketidakjelasan ketentuan yang didakwakan.
Roy berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan yang disampaikan tim kuasa hukumnya.
“Ya kita berdoa saja. Kalau menurut saya, dengan poin-poin yang sudah kami berikan, jelas betul kalau itu cacat ya, dakwaan dari jaksa itu,” kata Roy Suryo dalam laporan yang disampaikan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Ia juga mempersoalkan ketelitian jaksa dalam mencantumkan barang bukti. Roy mengklaim terdapat ketidaksesuaian antara jumlah bukti yang disebutkan dan jumlah yang tercatat.
“Menghitung saja nggak bisa. Katanya ada tujuh bukti, ternyata hanya ada enam,” ujarnya.
Roy Suryo Soroti Koreksi Surat Dakwaan
Selain mempersoalkan jumlah barang bukti, Roy Suryo menyoroti langkah jaksa yang melakukan koreksi terhadap surat dakwaan dalam persidangan.
Menurut Roy, mekanisme perubahan atau koreksi dakwaan perlu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan prosedur yang ditempuh jaksa dalam melakukan koreksi tersebut.
Roy menilai persoalan itu menjadi bagian penting dari keberatan yang diajukan pihaknya kepada majelis hakim.
Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan dakwaan dan prosedur yang dipersoalkan tersebut akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Tanggapan Jaksa
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota keberatan terdakwa pada 5 Oktober 2026.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengkritik tanggapan yang disampaikan jaksa. Ia menilai jawaban JPU terlalu normatif karena sebagian besar keberatan pihaknya diarahkan untuk dibahas pada tahap pembuktian.
Refly bahkan menyebut tanggapan tersebut menunjukkan kurangnya upaya jaksa dalam menjawab substansi keberatan yang diajukan tim pembela.
“Hampir semua dalil kami dijawab dengan satu kalimat yang sama, ‘itu nanti di pembuktian’ itu malas ya artinya ya,” kata Refly seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Refly, keberatan terhadap surat dakwaan perlu dijawab berdasarkan substansi persoalan yang dipersoalkan, bukan semata-mata ditunda hingga tahap pembuktian.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Objek Perkara
Refly Harun juga menyoroti kejelasan objek yang dituduhkan dalam perkara tersebut. Menurut dia, dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kejelasan mengenai objek yang dipersoalkan menjadi hal penting bagi terdakwa untuk menyusun pembelaan.
Ia mempertanyakan identitas berkas digital yang disebut berkaitan dengan perbuatan Roy Suryo. Refly menilai surat dakwaan seharusnya menjelaskan secara terperinci berkas yang dipersoalkan serta bagian yang diduga mengalami perubahan.
“Sampai hari ini, file hasil perbuatan Roy yang dituduhkan tidak pernah disebut, nama filenya apa, apa yang diubah dibandingkan dengan file asal yang mana,” ujar Refly.
Ia menambahkan, ketidakjelasan objek yang dituduhkan berpotensi menyulitkan pihak terdakwa dalam menyiapkan pembelaan.
“Semua diserahkan ke nanti di pembuktian. Orang tidak bisa membela diri terhadap benda yang wujudnya saja belum ditentukan,” kata Refly.
Putusan Sela Jadi Tahapan Penting Perkara
Sidang putusan sela pada 19 Oktober 2026 menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan yang diajukan pihak terdakwa dapat diterima atau ditolak oleh majelis hakim.
Dalam proses pidana, putusan sela atas eksepsi dapat berkaitan dengan keberatan terhadap kewenangan pengadilan, surat dakwaan, atau persoalan prosedural lain yang diperbolehkan menurut hukum acara.
Jika keberatan diterima dan dakwaan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, proses perkara dapat berakhir atau mengalami konsekuensi hukum sesuai dengan alasan putusan hakim. Sebaliknya, apabila keberatan ditolak, persidangan pada umumnya berlanjut ke tahap pembuktian.
Namun, hasil sidang perkara Roy Suryo tersebut belum dapat dipastikan sebelum majelis hakim membacakan putusannya.
Seluruh tuduhan yang dipersoalkan dalam perkara ini juga harus dinilai berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang sah. Pernyataan pihak terdakwa maupun kuasa hukumnya merupakan bagian dari argumentasi pembelaan yang masih harus ditempatkan dalam kerangka proses peradilan.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Roy Suryo Yakin Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi Bakal Diterima Hakim
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
