News  

BNPB Hormati Proses Hukum KPK dalam Kasus Korupsi Dana Bencana : Mitra Sindikasi

JAKARTA, 15 OKTOBER 2026 – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2022. Pernyataan ini disampaikan setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

BNPB Serahkan Penanganan Perkara kepada KPK

Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan KPK dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini kepada KPK sesuai kewenangannya,” kata Berton, Kamis (15/10/2026).

Menurut Berton, BNPB tidak akan berspekulasi mengenai pihak-pihak yang terseret dalam perkara tersebut. Lembaganya juga tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

Ia menekankan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah juga harus tetap dihormati selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, sementara fakta-fakta perkara harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

BNPB Pastikan Pelayanan Kebencanaan Tetap Berjalan

Di tengah proses hukum tersebut, BNPB menyatakan tetap berkomitmen menjalankan tugas kelembagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berton menjelaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. BNPB juga berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh perkembangan perkara tersebut.

Penanggulangan bencana membutuhkan koordinasi dan kesiapsiagaan berbagai pihak, terutama dalam menghadapi situasi darurat. Karena itu, keberlangsungan fungsi pelayanan menjadi perhatian penting bagi BNPB selama proses hukum berlangsung.

BNPB juga menegaskan penghormatannya terhadap mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada KPK sesuai kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan Dana Siap Pakai kebencanaan periode 2022. Salah satu nama yang disebut dalam informasi perkara tersebut adalah Bima Setyawan, adik Kepala BNPB Suharyanto.

Dana Siap Pakai merupakan instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaannya menjadi perhatian karena berkaitan dengan kebutuhan penanganan bencana dan pelayanan kepada masyarakat terdampak.

Meski demikian, penetapan tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

BNPB memilih tidak memberikan spekulasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga tersebut menyerahkan pengungkapan fakta dan penanganan perkara kepada KPK.

Proses Hukum Masih Berjalan

Pernyataan BNPB menunjukkan sikap kelembagaan untuk menghormati proses hukum sekaligus mempertahankan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana. Fokus utama lembaga tersebut adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Perkembangan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi Dana Siap Pakai kebencanaan periode 2022 bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.

Informasi mengenai konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta rincian dugaan penyalahgunaan dana perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terbukti.

Penulis : Amanda

Artikel dengan judul : BNPB Hormati Proses Hukum KPK dalam Kasus Korupsi Dana Bencana
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen

Exit mobile version