
JAKARTA, 15 OKTOBER 2026 – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang pungutan liar (pungli) sebesar Rp4,09 miliar. Jaksa mengungkap dugaan aliran dana tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026), terkait pengurusan izin pertambangan dan pengusahaan air tanah.
Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Rp4,09 Miliar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi menyebut Aris diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Kewenangan tersebut diduga digunakan untuk meminta dan menerima uang dari pemohon perizinan.
Dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menjelaskan bahwa Aris memiliki kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan.
“Terdakwa menggunakan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, dan penandatanganan dokumen perizinan untuk meminta dan menerima sejumlah uang dari pemohon perizinan,” kata Iwan dalam persidangan.
Uang Diduga Berkaitan dengan Izin Tambang dan Air Tanah
Jaksa menduga penerimaan uang tersebut berkaitan dengan upaya memperlancar dan mempercepat penerbitan sejumlah dokumen perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Dokumen yang dimaksud meliputi rekomendasi teknis, Surat Izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta IUP Operasi Produksi.
Menurut jaksa, dokumen perizinan tersebut diproses melalui Dinas ESDM Jawa Timur sebelum diteruskan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Timur.
Jaksa Ungkap Rincian Aliran Dana Rp4,09 Miliar
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total uang yang diduga diterima Aris mencapai Rp4,09 miliar. Dana tersebut disebut mengalir melalui sejumlah perantara dengan rincian sebagai berikut:
- Rp1,5 miliar melalui Ony Setiawan.
- Rp1,64 miliar melalui Dewi Kurniawati.
- Rp400 juta melalui Hermawan atau PT Sinergi Kanda.
- Rp445 juta melalui Ertika Dinawati.
Jaksa menyatakan penerimaan tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi. Dana itu juga disebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan yang berlaku.
Rincian tersebut menjadi bagian dari materi dakwaan yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Aris Mukiyono Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Aris didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait dalam KUHP dan peraturan penyesuaian pidana.
Jaksa mencantumkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dakwaan juga memuat Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 KUHP.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut juga dikaitkan dengan kewajiban yang diatur dalam perundang-undangan mengenai pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.
Sidang Digelar Tiga Kali Seminggu
Untuk mempercepat proses pembuktian, Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia memutuskan persidangan perkara tersebut digelar secara intensif. Jadwal sidang ditetapkan tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan banyaknya saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan para saksi nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa.
Penyidikan Sebelumnya Menetapkan Ony Setiawan
Dalam perkembangan perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelumnya juga menetapkan Ony Setiawan sebagai pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pungli perizinan tersebut.
Namun, proses hukum terhadap Ony dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia saat berada di dalam tahanan.
Perkara yang menjerat Aris Mukiyono kini berlanjut ke tahap pembuktian di pengadilan. Seluruh tuduhan dalam dakwaan masih harus dibuktikan melalui persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Amanda
Artikel dengan judul : Aris Mukiyono Didakwa Terima Pungli Rp4,09 Miliar
Pertama Terbit di : PULBAKET | Berita – Investigasi – CEPAT – TEPAT- AKURAT : Media Informasi Kajian Data Investigasi Yang Berimbang Objektif Profesional dan Independen
