Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam menjalankan kegiatannya, BeritaNews.or.id merujuk pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers dijamin oleh undang-undang. Untuk memastikan profesionalisme dalam lingkungan internet, beritanews.or.id mengadopsi Pedoman Pemberitaan Media Siber sesuai Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012.
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Segala bentuk media internet yang melakukan kegiatan jurnalistik, mematuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (UGC): Konten (artikel, gambar, komentar, dll) yang diunggah oleh pengguna/pembaca.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Berita wajib diverifikasi.
- Berita merugikan harus berimbang (ada konfirmasi).
- Pengecualian berlaku untuk kepentingan publik yang mendesak, sumber kredibel, atau subjek tak terjangkau, dengan kewaj1ban menyematkan catatan bahwa berita masih dalam verifikasi.
- Koreksi wajib dilakukan segera setelah verifikasi lebih lanjut didapat.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Wajib ada syarat & ketentuan (T&C) yang jelas.
- Wajib registrasi/log-in sebelum mengunggah.
- Konten tidak boleh mengandung hoax, fitnah, SARA, atau konten sadis/cabul.
- beritanews.or.id berhak mengedit/menghapus konten yang melanggar.
- Wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan melakukan tindakan koreksi maksimal 2×24 jam.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Ralat/koreksi wajib ditautkan ke berita asli dan mencantumkan waktu perubahan.
- Media yang mengutip berita wajib ikut mengoreksi jika media asal melakukan ralat.
- Ketidaksediaan melayani hak jawab dapat dikenakan denda sesuai UU Pers.
5. Pencabutan Berita
- Berita tidak bisa dicabut kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau korban trauma, dengan alasan yang diumumkan ke publik.
6. Iklan
- Harus ada batasan tegas antara berita dan iklan.
- Konten berbayar wajib diberi label: “advertorial”, “iklan”, “ads”, atau “sponsored”.
7. Hak Cipta
- beritanews.or.id menghormati hak cipta dan peraturan perundang-undangan.
8. Pencantuman Pedoman
- Pedoman ini dimuat secara jelas dan mudah diakses di situs beritanews.or.id.
9. Sengketa
- Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers.

















